12.3.12

Jurnal : RESIKO PADA REMAJA AKIBAT PERNIKAHAN DINI

RESIKO PADA REMAJA AKIBAT PERNIKAHAN DINI
Zulfa Fikriana Rahma
Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kesehatan  Masyarakat, Universitas Ahmad Dahlan
Kampus III UAD, Jln. Prof. Soepomo, Janturan, Yogyakarta 55164

Abstrak
Akhir-akhir ini terjadi pernikahan dini pada kalangan remaja. Pernikahan dini diartikan merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Ada beberapa faktor penyebab pernikahan dini, yaitu faktor pribadi dan faktor keluarga. Dari faktor pribadi remaja adalah karena ingin menghindari dosa (seks bebas), dan ada juga yang karena "kecelakaan". Sedangkan dari faktor keluarga adalah karena paksaan orang tua. Dalam pernikahan dini, ada beberapa dampak yaitu kanker leher rahim, neoritis depresi, dan konflik yang berujung perceraian. Pernikahan dini dalam perspektif psikologi adalah tidak menghambat pendidikan. Bahkan bisa menambah motivasi. Yang dikhawatirkan adalah emosi mereka yang masih labil. Namun, jika sang remaja mampu mengendalikan diri, dan bersikap dewasa maka permasalahan tersebut akan terhindar. Sedangkan perspektif agama, pernikahan dini boleh saja. Apalagi jika untuk mencegah perbuatan dosa (seks bebas).
Kata Kunci: Pernikahan dini pada kalangan remaja, pengertian pernikahan dini, hukum menikah, faktor penyebab, dampak pernikahan dini, dan macam-macam perspektif pernikahan dini.

I.              PENDAHULUAN
Pernikahan usia dini masih banyak dijumpai di negara berkembang termasuk Indonesia. Sampai saat ini, makin sering kita dengar fenomena pernikahan usia dini tidak hanya di kalangan masyarakat adat tetapi telah merambah pelajar sekolah yang semestinya fokus menuntut ilmu dan mengembangkan bakat.
Dari sisi psikologis, memang wajar kalau banyak yang merasa khawatir. Bahwa pernikahan di usia muda akan menghambat studi atau rentan konflik yang berujung perceraian, karena kekurangsiapan mental dari kedua pasangan yang masih belum dewasa betul.
Sebetulnya, kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial bahwa pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali (Ahdim, 2002).
Pernikahan dini melanggar hak anak, terutama anak perempuan. Anak perempuan, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban dalam kasus pernikahan dini, juga mengalami sejumlah dampak buruk.
Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.
Penelitian ini dilakukan di delapan kabupaten di seluruh Indonesia selama Januari-April 2011. Wilayah penelitian mencakup Kabupaten Indramayu (Jawa Barat), Grobogan dan Rembang (Jawa Tengah), Tabanan (Bali), Dompu (NTB), serta Timor Tengah Selatan, Sikka, dan Lembata (NTT) (Kompas, 2011).

II.           PENGERTIAN PERNIKAHAN DINI
Pernikahan Dini merupakan sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternative, setidaknya menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono pada tahun 1983.
               Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak, baik bentuk badan, sikap dan cara berpikir serta bertindak, namun bukan pula orang dewasa yang telah matang (Zakiah Daradjat, 2004).
Pernikahan dini yaitu merupakan intitusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga (Lutfiati, 2008).
Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009)

III.        SEBAB – SEBAB PERNIKAHAN DINI
Ada dua faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada kalangan remaja, yaitu sebab dari anak dan dari luar anak.
1.      Sebab dari Anak
a.       Faktor Pendidikan
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.

b.      Faktor telah melakukan hubungan biologis
Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa mengenyampingkan perasaan orang tua, hal ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.

2.      Sebab dari luar Anak
a.       Faktor Pemahaman Agama
Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
b.      Faktor ekonomi
Kita masih banyak menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak mampu dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai anak gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran” kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah hutang-hutang yang melilit orang tua si anak.
c.       Faktor adat dan budaya.
Di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU (Ahmad, 2009).

IV.        PEMBAHASAN
               Menikah hukum asalnya adalah sunnah. Perintah untuk menikah merupakan tuntutan untuk melakukan nikah. Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti atau keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.
               Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Oleh karena itu, para ahli fiqih mendudukkan hukum pernikahan pada empat hukum:
1. Wajib menikah bagi orang yang sudah punya calon istri atau suami dan mampu secara fisik, psikis, dan material, serta memiliki dorongan seksual yang tinggi sehingga dikhawatirkan kalau pernikahan itu ditangguhkan akan menjerumuskannya pada zina.
2. Sunnah menikah bagi orang yang sudah punya calon istri atau suami dan sudah mampu secara fisik, psikis, dan material, namun masih bisa menahan diri dari perbuatan zina.
3. Makruh menikah bagi orang yang sudah punya calon istri atau suami, namun belum mampu secara fisik, psikis, atau material. Karenanya, harus dicari jalan keluar untuk menghindarkan diri dari zina, misalnya dengan shaum dan lebih meningkatkan taqarrub diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah lainnya.
4. Haram menikah bagi mereka yang seandainya menikah akan merugikan pasangannya serta tidak menjadi kebaikan. Maupun menikah dengan tujuan menyakiti pasangannya.

Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah.

Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti para pelajar, mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi pelajar yang masih sekolah, bergantung pada orang tua dan belum mempunyai penghasilan sendiri, mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.

Resiko pernikahan dini berkait erat dengan beberapa aspek, sebagai berikut:
1.      Segi kesehatan
Dilihat dari segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan, fisik maupun mental , kebutaan dan ketulian.
2.      Segi fisik
Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan dalam kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh berspekulasi apa kata nanti, utamanya bagi pria, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari.
3.      Segi mental/jiwa
Pasangan usia muda belum siap bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki sikap mental yang labil dan belum matang emosinya.
4.      Segi pendidikan
Pendewasaan usia kawin ada kaitannya dengan usaha memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan persiapan yang sempurna dalam mengarungi bahtera hidup.
5.      Segi kependudukan
Perkawinan usia muda di tinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
6.      Segi kelangsungan rumah tangga
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian (Ihsan, 2008).

V.      KESIMPULAN
               Ada berbagai penyebab pernikahan dini. Contohnya adalah karena hamil di luar nikah (kecelakaan), ingin menghindari dosa (seks bebas), dan ada juga karena paksaan orang tua. Pernikahan dini diperbolehkan dalam agama. Hal itu karena apabila si remaja tidak bisa menahan nafsu, jadi lebih baik dia menikah.
               Ada berbagai dampak yang disebabkan oleh pernikahan dini, yaitu kanker leher rahim, neoritis depresi, dan konflik yang berujung pisah rumah bahkan perceraian. Kanker leher rahim yang menyerang remaja putri setelah pernikahan dini karena pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang.
               Pada dasarnya, rumah tangga dibangun atas komitmen bersama dan merupakan pertemuan dua pribadi berbeda. Namun, hal ini sulit dilakukan pada pernikahan usia remaja. Hal tersebut memacu terjadinya konflik yang bisa berakibat pisah rumah, atau bahkan perceraian. Itu semua karena emosi remaja masih labil. Terkadang masalah-masalah rumah tangga juga bisa menyebabkan neoritis depresi.

VI.        DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono.1983. Bagai­mana Kalau Kita Galakkan Perkawinan Remaja?. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Muhammad Fauzil Adhim2002. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: PT Lingkar Pena.


1 comment:

  1. menikah adalah solusi yg baik untuk menghindari perzinaan dan sek pranikah...

    jadi kalau sudah mampu segera menikah...
    barokah dan berpahala...:)

    hapsari
    prosouvenir.com

    ReplyDelete